Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran Arifuddin dengan alasan tidak menerima undangan.
"Alasan yang sulit diterima nalar. Pertama, sebagai anggota KPU sepatutnya Teradu setiap hari kerja berada di kantor. Kedua, era teknologi komunikasi yang sangat maju. Pemberitahuan atau penyampaian undangan rapat pleno dalam praktiknya dilakukan dengan menyerahkan baik secara langsung maupun melalui telepon dan atau pengiriman pesan singkat," kata, Saut H Sirait, anggota majelis saat membacakan Putusan, Jumat (19/12).
Alasan bahwa ketidakhadiran Arifuddin dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut karena kunjungan tugas ke PPK, dinilai DKPP tidak benar dan tidak dapat diterima. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU lainnya yang menyatakan bahwa, tidak ada pemberitahuan maupun informasi keberangkatan serta maksud dan tujuan Teradu ke PPK. Pembagian tugas koordinator wilayah sesuai dengan PPK sama sekali tidak dilaksanakan Teradu, bahkan mengunjungi PPK Sigompulon yang tidak termasuk dalam wilayah tanggungjawabnya.
"Berdasarkan hal tersebut, alasan ketidakhadiran Teradu sebanyak lima kali karena tidak mendapatkan undangan dan karena kunjungan ke PPK tidak dapat diterima," ujarnya.
Mulia Banurea, ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, mengadukan Teradu, karena usai melakukan evaluasi internal dalam rangka menindaklanjuti laporan Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 yang disampaikan Safri Siregar selaku Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara perihal laporan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak dihadiri Arifuddin Muda Harahap yang dengan alasan yang tidak jelas sebanyak tiga kali berturut-turut.
Padahal waktu dilaksanakannya Rapat Pleno tersebut adalah dalam rangka menanggapi/merespon permasalahan yang muncul pada hari Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan PPK dan persoalan internal lainnya dalam rangka penyelesaian masalah dan konflik.
BERITA TERKAIT: