Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengatakan, Pansel terdiri atas dua orang pengarah, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sedangkan anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu: Saldi Isra (ketua merangkap anggota), Maruarar Siahaan, Refli Harun, Harjono, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto.
Menurut Andi, Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah.
"Diharapkan Pansel MK dengan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas," ujarnya di Yogyakarta kemarin (Selasa, 9/12).
Seskab menjelaskan, ketiga nominasi yang akan dipilih Pansel tetsebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Hamzan Zoelva. "Presiden Jokowi akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah tersebut," tambahnya dilansir dari laman
Setkab RI.
Sebagaimana diketahui, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.
Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
[rus]
BERITA TERKAIT: