Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa sebelum mengajukan interpelasi, DPR harus menjelaskan mengenai apa uang di kasuskan dalam interpelasi.
"Kemudian, jika ada daftar nama minimal 20 anggota bisa diajukan ke pimpinan DPR yang nantinya akan dibawa ke paripurna. Dan di sana diatur lagi, ada mekanismenya, kalau bisa musyawarah lebih bagus, kalau tidak ya di
-voting," ujar politisi Partai Demokrat itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 24/11).
Kata dia, jika nanti hasil voting lebih banyak yang mau menggunakan interpelasi, maka hak itu akan diajukan atas nama dewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Agus, interpelasi ini ditujukan, dipertanyakan, dipanggil, atau yang ingin didatangkan adalah pemerintah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo akan didatangkan ke DPR. Tapi, masih lanjutnya, kehadiran presiden bisa diwakili oleh menteri terkait.
"Tapi bisa diwakili oleh menteri yang sesuai dengan bidang yang ingin diinterpelasi," tandas ipar Ani Yudhoyono itu
.[wid]
BERITA TERKAIT: