Namun begitu, masih ada hal yang mengganjal mengenai teknis menjalankan kesepakatan itu. Salah satunya mengenai penyerahan nama anggota komisi oleh kubu KIH.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa pihak KIH akan menyerahkan nama anggota badan legislasi terlebih dahulu. Sedang penyerahan nama komisi akan menyusul kemudian.
"Pertama Baleg masuk," ujarnya saat ditemui usai penandatanganan kesepakatan di DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Senada dengan hal itu, Jururunding KMP Pramono Anung menjelaskan bahwa penyerahan nama anggota Baleg akan menjadi pintu awal tindak lanjut kesepakatan. Pasalnya, setelah penyerahan nama, Baleg bisa mengusulkan program legislasi nasional (prolegnas) untuk mengubah UU MD3 soal penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menjadi butir kesepakatan.
"Kalau komisi akan dilengkapi setelah uu selesai," ujarnya saat ditemui terpisah.
Sedang dari kubu KMP menyatakan, penyerahan nama anggota komisi akan dilaksanakan secara bersamaan. Wakil Ketua Umum Gerindra menjelaskan bahwa hal itu sebagaimana tercantum dalam poin kesepakatan.
"Penyerahan nama-nama itu ada dalam agreement. Nama-nama dimasukkan setelah itu baru di Baleg diproses (perubahan UU). Karena tidak mungkin kalau tidak disahkan di paripurna," ujar wakil ketua DPR itu.
Disebutkan dalam bulir pertama kesepakatan, kubu KIH setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsinya secara optimal.
[wid]
BERITA TERKAIT: