Pertanyaan yang sempat berkembang di kalangan pewarta itu dijawab langsung oleh Hatta.
HR, begitu ia disapa tidak menampik bahwa KMP dan KIH bukan institusi negara atau bagian DPR, sehingga tidak diperkenankan melakukan kesepakatan di DPR.
"Pertama kapasitas saya, Idrus Marham, Olly, dan Pramono sebagai pemilik mandat yang mewakili pimpinan parpol yang tergabung di KIH dan KMP. Kenapa disini? Sebenarnya di mana saja bisa. Tapi sebaiknya di rumah rakyat," ujarnya saat penandatanganan kesepakatan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (17/11).
HR menjelaskan, penandatanganan dilakukan dua kali. Pertama, antara perwakilan KIH dan KMP. Kedua, diteruskan dengan penandatanganan antara pimpinan DPR dan semua ketua fraksi di DPR. Dengan demikian, tak ada yang melanggar hukum. Sebab, kesepakatan yang diteken bukan antara kubu koalisi dengan DPR.
"Sama sekali tidak ada hal-hal yang kita langgar terhadap proses apapun yang terjadi hari ini," terang mantan Menko Perekonomian itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: