Jururunding KMP, Pramono Anung menjelaskan bahwa penyerahan nama anggota Baleg akan menjadi pintu awal tindak lanjut kesepatan. Pasalnya, setelah penyerahan nama, Baleg bisa mengusulkan program legislasi nasional (prolegnas) untuk mengubah UU MD3 soal penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menjadi butir kesepakatan.
"Penyerahan nama AKD dimulai di Baleg. Baleg diserahkan hari ini," ujar politisi PDIP itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Sementara penyerahan nama anggota komisi, lanjut Pram, akan diserahkan setelah UU perubahan itu dirampungkan.
"Kalau komisi akan dilengkapi setelah uu selesai," tandasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: