
Partai pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak pernah berniat menghapus hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang termaktub dalam pasal 73, 74, dan 98 UU MD3. Hak itu antara lain hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat.
"KIH tidak pernah berniat menghapus hak DPR," ujar anggota Fraksi PDIP Arief Wibowo dalam acara dialog di salah satu televisi swasta, Sabtu (15/11).
Menurutnya, klausal damai KIH yang diajukan ke Koalisi Merah Putih (KMP) bukan untuk menghapus ketiga hak DPR itu, melainkan untuk merevisi cara menggunakan hak dewan yang serampangan.
"Yang kami usulkan adalah cara menggunakan hak dewan yang serampangan," imbuhnya.
"Ketiga pasal itu akanmudah menjegal (presiden), yang ujungnya impeachment," tandas Arief.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: