Salah satu misi penting yang ingin dituntaskannya pada periode lima tahun ke depan adalah menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini kehormatan bagi saya bisa melaksanakan tugas kembali di Komisi III. Satu yang jadi perhatian saya adalah RUU KUHAP dan KUHP, ini harus bisa kita selesaikan pada periode ini," kata Martin di Jakarta, Rabu (22/10).
Martin yang pada periode sebelumnya juga bertugas di Komisi III ini berharap seluruh fraksi mempunyai komitmen yang sama untuk menyelesaikan produk legislasi yang ditunggu-tunggu publik ini.
Ia menambahkan seperti dilansir dari laman
Parlemen, sejumlah RUU lain yang perlu diselesaikan pembahasannya yaitu RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kemarin, anggota Komisi III dari lima fraksi telah ditetapkan secara resmi. Lima fraksi lainnya yaitu PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP masih meminta waktu.
[rus]
BERITA TERKAIT: