Perkara yang bakal diputus sebanyak delapan perkara. Dari jumlah tersebut, tiga berupa ketetapan dan lima Putusan.
Ketetapan yang akan dibacakan, terkait kode etik Panwaslu Wakatobi, PPK Sunggal dan PPK Kercut, PPK Kec. Teluk Sampit. Sedangkan Putusan yaitu dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panwaslu Konawe Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Deliserdang, KPU dan Panwaslu Kota Waringin Timur.
Menurut Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sebanyak delapan perkara ini masih terkait dengan Pemilu Legislatif 2014. Kedelapan perkara sudah disidang oleh majelis DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Ada pun terkait pelaksanaan pembacaan putusan, selain di ruang sidang DKPP juga melalui video conference.
"Putusan ini bisa disaksikan juga melalui video conference di Bawaslu Provinsi terkait," kata Sardini dalam keterangannya pagi ini, Jumat (17/10).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Nur HIdayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Saut H Sirait.
[rus]
BERITA TERKAIT: