KPU Daerah Dilarang Gunakan Dana Selama Penundaan Jadwal Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 Oktober 2014, 11:34 WIB
KPU Daerah Dilarang Gunakan Dana Selama Penundaan Jadwal Pilkada
kpu
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2015 mendatang, untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun KPU daerah diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing.
 
"Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, kemarin (Kamis, 2/10).
 
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015 yang telah diserahkan ke KPU daerah kemarin. Hadar menekankan, dalam pelaksanaan koordinasi tersebut KPU daerah dilarang menggunakan dana apa pun.

"Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut," kata Hadar mengutip Surat Edaran tersebut.
 
Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD. Di sisi lain, sebanyak tujuh provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA