Sebagai warga negara, Busyro tentu memiliki hak untuk mencalonkan diri. Namun, pencalonan diri Busyro ini memperlihatkan sejumlah keanehan yang patut direnungkan.
“Pak Busyro tentu punya hak untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Tetapi ini membuat kesan seolah-olah Indonesia kekurangan anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kemampuan serta integritas untuk berada di KPK,†ujar Sahroni, salah seorang praktisi hukum dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Senin sore, 1/9).
Sahroni juga mengatakan, keanehan lain berkaitan dengan posisi Busyro yang masih menjabat pimpinan KPK. Seharusnya, menurut Sahroni, Busyro harus mengundurkan diri dulu sebelum mendaftar.
“Saya khawatir ada kesan yang berkembang seolah-olah pimpinan atau pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai KPK kongkalikong agar kontrol mereka atas KPK tidak lepas. Bila benar seperti ini, tentu sangat patut kita sesalkan,†kata Sahroni lagi.
Sahroni juga mengatakan, dirinya akan mendaftarkan diri ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Langkah ini untuk membuktikan bahwa di Indonesia ada banyak individu yang memiliki kapasitas dan integritas untuk membersihkan republik ini dari korupsi.
[dem]
BERITA TERKAIT: