Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Desember 2025.
Koordinator lapangan SPKR, Amri, menuding Febrie terlibat dugaan penggelapan aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia menyebut KPK wajib memeriksa dan menindak Jampidsus tersebut.
"Tilep barang bukti Jiwasraya seperti rampok di siang bolong, KPK wajib tangkap Jampidsus," kata Amri saat orasi di atas mobil komando.
Menurut Amri, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2021 menetapkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Namun hingga Maret 2025, Kejaksaan Agung baru berhasil memulihkan aset senilai Rp5,56 triliun.
"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2025, menyatakan baru bisa menyelesaikan sebagian kecil barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)" jelas Amri.
Amri menerangkan, hasil penyelesaian aset dan barang dari perkara Jiwasraya total dilaporkan mencapai Rp5.560.997.227.551,07 (Rp5,56 triliun).
"Dalam investigasi kami menemukan, dugaan penggelapan aset secara melawan hukum dalam perkara ini dengan modus penerbitan surat nomor R- 769 /F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus," terang Amri.
Surat tersebut kata Amri, pada intinya meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan blokir terhadap sejumlah aset berupa saham yang dititpkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Secara khusus Dirdik yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, salah satunya meminta OJK mengembalikan administrasi Sub Rekening Efek yang telah dilakukan penyitaan dan penitipan kepada PT KSEI ke rekening asal milik Jiwasraya," tutur Amri.
SPKR menemukan dugaan penggelapan aset melalui penerbitan surat pada 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, jabatan yang saat itu dipegang Febrie Adriansyah, yang meminta OJK mencabut blokir saham sitaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Akibat dari surat tersebut kata Amri, potensi kerugian negara sebesar Rp377.732.800.000 (Rp377,73 miliar) tidak bisa dipulihkan. Nilai tersebut dihitung dari jumlah efek dimaksud dengan nilai menggunakan asumsi harga saham bank bjb saat ini sebesar Rp800.
Amri menegaskan tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan penggelapan aset yang diduga menjadi modus korupsi di lingkungan Jampidsus.
"KPK harus berani mengusut tuntas kasus ini, patut diduga penggelapan aset telah menjadi modus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah laporan yang telah diluncurkan ke KPK oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil," pungkas Amri.
BERITA TERKAIT: