DKPP menyatakan, Hadar tidak melanggar kode etik ketika bertemu tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan. Majelis sidang DKPP menyebut aduan Tim Prabowo-Hatta tidak sesuai fakta.
"Menimbang kurangnya alat bukti, DKPP menganggap pengadu tidak kuat bahkan ada unsur memutarbalikkan fakta, sebaliknya dapat memunculkan fitnah terhadap teradu," kata angota majelis Valina Singka dalam sidang kode etik DKPP di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
DKPP juga mengapresiasi Hadar sebagai teradu yang dapat menunjukkan bukti secara rinci. Kemudian majelis memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Hadar sebagai komisoner KPU.
"DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci," kata Valina.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: