"Mengenai RUU MD3, ada beberapa hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Putuasan MK terkait wewenang DPD RI," ujar Ketua DPR RI, Irman Gusman dalam jumpa pers bersama Senator DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, (15/7).
Menurutnya, DPD harus dilibatkan dalam bahas RUU yang diajukan Presiden dan DPR terkait otda, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan sebelum disetujui. Demikian juga dalam pembicaraan tingkat II berkaitan dengan RUU bidang tertentu sebelum diputuskan, DPD RI masih terlibat.
Irman menambahkan, menyangkut penyelenggaraan Sidang Bersama DPR dan DPD sebaiknya terus dihidupkan, karena sudah menjadi praktek ketatanegaraan.
Terakhir, revisi UU MD3 belum sinkron rumuskan kedududkan MPR, DPR, DPD. Perlu juga penyesuaian pengaturan tugas alat kelengkapan DPR dan DPD.
"Sebagai tindak lanjut, Pimpinan DPD telah menyurati Pimpinan DPR terkait MD3. DPD juga akan bentuk tim litigasi," demikian Irman Gusman.
[rus]
BERITA TERKAIT: