"Kami menyepakati memanggil dua pasangan calon. Jadi, kami juga memanggil pasangan Prabowo-Hatta terkait penyampaian visi dan misi pada acara Demokrat di Hotel Sahid, Minggu itu yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6).
Ia mengatakan, keputusan pemanggilan diambil dalam rapat pleno Bawaslu, Senin (2/6) malam. Menurut dia, ada dugaan pelaksanaan kampanye karena penyampaian visi misinya ditayangkan di televisi.
Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang Tahapan Pilpres 2014, kampanye pilpres baru diperbolehkan pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
"Pelaksanaan kampanye di luar jadwal termasuk dalam tindak pidana pemilu," ungkapnya.
Nasrullah melanjutkan, karena hal itu ditayangkan di televisi, maka Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan, yaitu
TV One. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memanggil penyelenggara acara dari Partai Demokrat.
"Paling tidak panitia. Atau mungkin Pak Syarif Hasan (Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrat). Kami akan mintai penjelasan dia," tandas Nasrullah.
Dia menambahkan, pemanggilan itu untuk memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan sama dengan pemanggilan Jokowi, yaitu besok (Rabu, 4/6).
[rus]
BERITA TERKAIT: