Selain Jokowi, Bawaslu Juga Panggil Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 Juni 2014, 13:31 WIB
Selain Jokowi, Bawaslu Juga Panggil Prabowo
prabowo-jokowi/net
rmol news logo Selain menjadwalkan pemanggilan terhadap Joko Widodo terkait dugaan kampanye di luar jadwal di kantor KPU, Minggu (1/6) lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan memanggil Prabowo-Hatta, terkait penyampaian visi dan misi di hadapan pengurus dan kader Partai Demokrat, Minggu (1/6) lalu.

"Kami menyepakati memanggil dua pasangan calon. Jadi, kami juga memanggil pasangan Prabowo-Hatta terkait penyampaian visi dan misi pada acara Demokrat di Hotel Sahid, Minggu itu yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia mengatakan, keputusan pemanggilan diambil dalam rapat pleno Bawaslu, Senin (2/6) malam. Menurut dia, ada dugaan pelaksanaan kampanye karena penyampaian visi misinya ditayangkan di televisi.

Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang Tahapan Pilpres 2014, kampanye pilpres baru diperbolehkan pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.

"Pelaksanaan kampanye di luar jadwal termasuk dalam tindak pidana pemilu," ungkapnya.

Nasrullah melanjutkan, karena hal itu ditayangkan di televisi, maka Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan, yaitu TV One. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memanggil penyelenggara acara dari Partai Demokrat.

"Paling tidak panitia. Atau mungkin Pak Syarif Hasan (Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrat). Kami akan mintai penjelasan dia," tandas Nasrullah.

Dia menambahkan, pemanggilan itu untuk memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan sama dengan pemanggilan Jokowi, yaitu besok (Rabu, 4/6). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA