Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014.
Dengan ditetapkannya kedua pasangan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik secara khusus mengimbau kepada kedua pasangan capres dan cawapres serta tim sukses masing-masing pasangan, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye yaitu pada tanggal 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
"Kita masih menyisakan dua hari ke depan sebelum masa kampanye dimulai. Untuk itu, kami (KPU) berharap kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan untuk tidak melakukan kegiatan kamapanye," tegas Husni di kantor KPU, Jakarta (Minggu, 1/6).
Ia juga mengharapkan agar masa kampanye tersebut dimanfaatkan secara baik, dan tidak melakukan kegiatan kampanye yang mendiskreditkan atau memojokkan salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Mari kita bersama-sama menyelenggarakan tahapan pemilu yang tersisa dan kegiatan kampanye dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, sehingga dapat memberikan pendidikan politik yang baik dan beretika kepada masyarakat Indonesia," demikian Husni.
[rus]
BERITA TERKAIT: