
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan pada lembaga penyiaran atas temuan kecenderungan pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran.
Demikian dikatakan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/5). Ia mengingatkan, UU 32/2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
KPI secara khusus juga memberikan perhatian pada pemberitaan seputar pemilihan presiden yang masa kampanyenya baru dimulai pada 4 Juni mendatang.
"Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Judha.
"Misalnya, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelasnya.
KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kompetisi politik 2014.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: