Demikian ditegaskan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Habiburokhman, kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (29/5).
Habiburokhman mengambil contoh dua kasus. Pertama, kasus pembakaran Posko relawan Jokowi-JK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua, kasus beredarnya foto surat Jokowi selaku Gubernur Jakarta yang meminta penangguhan pemeriksaannya dalam kasus korupsi pengadaan Transjakarta.
"Saya masih mewaspadai pihak yang ingin kapitilisasi kampanye hitam ini sebagai kredit poin mereka sendiri, seperti pembakaran posko. Masalahnya apa belum jelas, tapi didramatisir seolah serius," terang Habiburokhman.
Dia juga menyayangkan pihak kuasa hukum Jokowi for President 2014 yang tidak mau membawa kasus peredaran surat Jokowi ke aparat penegak hukum. Seharusnya, kalau benar merasa jadi korban kampanye hitam maka yang harus dilakukan adalah melaporkan ke penegak hukum karena apa yang dituduhkan sudah fitnah atau pencemaran nama baik.
"Seharusnya dibawa ke penegak hukum. Karena kalau tidak, ya itu sama saja kapitalisasi kampanye hitam. Dan itu jauh lebih jahat daripada kampanye hitam itu sendiri," tegasnya.
Sementara ini, tim Prabowo-Hatta menyimpulkan ada dua dugaan terkait surat itu. Pertama, surat itu memang benar ada tapi masih berbentuk draf. Sehingga, belum ada cap. Namun, draf itu bocor di tengah jalan atau dibocorkan oleh orang yang punya hati nurani.
Kemungkinan kedua, surat itu memang dibuat sendiri oleh tim Jokowi-Hatta untuk kepentingan dan keuntungan politiknya.
"Dan itu saya ingatkan, lebih jahat daripada kampanye hitam itu sendiri," sebut Habiburokhman.
[ald]
BERITA TERKAIT: