Demikian disampaikan Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu malam (25/5).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar Kamis lalu (22/5) mengatakan, tidak mungkin BPK melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Freeport. Karena Freeport bukanlah BUMN.
Menurut Gunawan, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena KPK sebelumnya menyatakan adanya kerugian negara pertahun 169 juta USD akibat berlarutnya renegosiasi kontrak karya Freeport. Artinya BPK bisa mengaudit penerimaan negara, apakah PTFI membayar kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia melanjutkan, persoalan Freeport dan Papua harusnya menjadi agenda penting para capres. Freeport dan Papua adalah ujian bagi janji-janji para capres untuk menegakan kedaulatan negara, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial bagi orang Papua.
Gunawan mengungkapkan, hak menguasai negara atas kekayaan alam sebagaimana diatur dalam pasal 33 UUD 45 harus ditunjunkan dalam beberapa hal. Pertama, menjalankan UU PA 1960, UU Minerba dan UU Otsus Papua sebagai pelaksanaan fungsi pengaturan. Kedua, melakukan reforma agraria melalui renegosiasi kontrak karya dan landreform sebagai pelaksanaan fungsi pengurusan ketika dalam menjalankan fungsi pengawasan menemukan adanya konsesi yang telah diberikan tidak dapat mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketiga, adanya saham yang signifikan dari pemerintah dan BUMN guna menjalankan fungsi pengelolaan. Empat, melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui pengaturan kenaikan pajak, royalti, CSR dan saham masyarakat adat yang tanahnya masuk wilayah kontrak karya sebagai pewujudan rekognisi atau pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam hal ini adalah suku-suku di Papua.
"Hal tersebut di atas memerlukan ketegasan penyelenggara pemerintah. Undang-Undang Penanaman Modal juga memungkinkan nasionalisasi yang dilakukan dengan undang-undang dan dengan ganti rugi," demikian Gunawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: