Menurut Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014.
Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014.
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.
KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.
Pasangan bakal Capres-Cawapres sendiri diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2014 dengan
presidential threshold sebesar 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi di DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: