"Langkah Polri yang mencopot sejumlah pejabat di Ditlantas Polda Metro dan Jatim bisa memberi terapi kejut. Tapi langkah itu saja tidak cukup. Bagaimana pun setelah pencopotan harus ada proses hukum yang konkrit, yakni para pejabat yg terlibat di bawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya sesaat tadi (Senin, 12/5).
Neta menjelaskan ada empat poin penting yang harus dilakukan Polri pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lalulintas. Pertama, hasil OTT diumumkan secara transparan ke publik dan kemudian para pejabatnya dikenakan UU TPPU.
Kedua, OTT tidak hanya mengkoyo-koyo jajaran lalulintas, tapi juga reserse, logistik untuk membersihkan mafia proyek, dan SDM untuk membersihkan mafia pendidikan SPN, PTIK, Sespim, Sespati maupun mafia jabatan. Ketiga, OTT harus memburu para jenderal atau anggota Polri yang gemar memakai barang-barang mewah dan bermerek mahal serta memburu asal usul kekayaannya.
Dan terakhir, OTT perlu diarahkan untuk memburu istri-istri jenderal maupun perwira polisi yang gila belanja dan gila menggunakan merek-merek mewah serta berlagak sebagai sosialita. Sebab gaji anggota polisi, bahkan gaji jenderal sekali pun tidak akan cukup untuk mengakomodir gaya hidup sosialita yang ditunjukkan sebagian istri jenderal polisi.
"Semua ini harus dibersihkan karena zaman sudah berubah dan Mabes Polri jangan hanya membersihkan jajaran bawah tapi juga harus membersihkan jajaran atas dan elit Polri yang bergaya hidup hedonis," demikian Neta.
[dem]
BERITA TERKAIT: