Karena itulah proses rekapitulasi tetap menempatkan azas jurdil sebagai landasan moral dan etika, khususnya bagi penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Sabtu pagi (10/5).
"Kehilangan satu suara atau penggelembungan satu suara pun pada dasarnya merupakan noda, bahkan cacat dalam proses rekapitulasi," katanya.
Dengan selesainya proses rekapitulasi tepat hampir tengah malam kemarin, maka guna memastikan rekapitulasi berjalan jurdil, PDI Perjuangan mendesak KPU dan Bawaslu untuk menyatakan dokumen C1 dan C1 Pleno sebagai dokumen otentik yang memiliki landasan hukum, dan dinyatakan sebagai dokumen publik.
KPU harus memberi akses seluasnya bagi koalisi masyarakat sipil pro demokrasi untuk bisa mendapatkan dokumen otentik tersebut.
"Dokumen tersebut dilegalisir dan biaya pengadaan untuk mendapatkan dokumen tersebut mnjadi tanggung jawab para pihak yang ingin mendapatkannya," tegasnya.
Selain itu, tambah Tjahjo, KPU harus berani menyatakan diri untuk proses audit secara independen guna memastikan bahwa proses rekapitulasi ini berjalan dengan baik.
[ald]
BERITA TERKAIT: