Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Tekan Praktik Rentenir dan Pinjol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 30 Desember 2025, 10:53 WIB
Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Tekan Praktik Rentenir dan Pinjol
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (Foto: RMOL)
rmol news logo Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan menjadi benteng perlindungan masyarakat desa dari praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penguatan lembaga keuangan mikro di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam acara Evaluasi dan Refleksi Kegiatan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Tahun 2025,  di Aula Utama Gedung Lemdiklat Polri, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 30 Desember 2025.

Ferry menegaskan, pembentukan lembaga keuangan mikro di koperasi desa merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat, khususnya di pedesaan, tidak lagi terjerat praktik pembiayaan yang merugikan.

“Presiden ingin agar masyarakat, terutama di desa, tidak terjebak praktik rentenir, pinjaman online, dan sejenisnya,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dan layanan dasar masyarakat. Koperasi ini akan dilengkapi gerai sembako, apotek, klinik desa, pergudangan, serta sarana pendukung lain yang dikelola secara modern.

Menurut Ferry, konsep tersebut dirancang agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.

“Jika koperasi desa mengelola ritel modern, maka perputaran uang akan terus berada di desa,” jelasnya.

Pemerintah berharap penguatan Kopdes Merah Putih dapat memperkokoh peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sekaligus menjadi instrumen perlindungan ekonomi masyarakat dari jeratan pembiayaan ilegal. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA