REKAPITULASI SUARA

KIPP: Perppu Tak Harus Diminta karena Prerogatif Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 09 Mei 2014, 11:39 WIB
KIPP: Perppu Tak Harus Diminta karena Prerogatif Presiden
net
rmol news logo Hingga pukul 04.15 WIB, sudah 26 Provinsi disahkan. Artinya, masih 7 provinsi yang belum disahkan (15 dapil) oleh KPU RI.

Tujuh Provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku Utara, Bengkulu, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Pleno rekap akan dibuka pukul 10.00 WIB, namun bila molor lagi seperti kemarin, dimulai pukul 14.00 WIB, dipastikan KPU RI tidak akan mencapai target," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, Jumat pagi (9/5).

Kemarin, Ketua KPU RI mengatakan rekap nasional akan selesai 19.30 WIB. Jika waktu mendesak, KPU akan meminta Perppu perpanjangan. Jika dihitung efektif mulai pukul 10.00 WIB, sebelum Salat Jum’at ada waktu 1,5 jam. Kemudian dilanjutkan pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, berarti waktu untuk rekap 5 jam.

"Artinya, ada waktu enam jam lagi dibagi 15 Dapil. Rata-rata harus bisa maksimal ditetapkan dua Dapil dalam satu jam. Bila dipaksakan tentu sangat mungkin terkejar. Tapi yang perlu diingat adalah Provinsi Jawa Barat, mengingat suara terbesar. Sehingga, parpol-parpol akan mempertahankan, sebab dapat mengubah hasil," ujar Girindra.

Untuk mengejar target dengan memaksakan pengesahan dapil-dapil atau provinsi yang belum disahkan, tentu hasilnya akan berpengaruh besar terhadap hasil rekap nasional sebagai basis untuk mengkaji syarat capres dan Cawapres.

"Perppu tentang perpanjangan rekap nasional diprediksi akan terbit di saat-saat waktu yang tidak memungkinkan lagi dan mendesak. Perppu tidak harus diminta, walaupun secara etika diminta, karena itu sudah hak prerogatif presiden," ujarnya.

"Siapa yang mau melarang Presiden menerbitkan Perppu? Dengan begitu, kredibilitas penyelenggara akan tetap terjaga oleh karena tidak meminta Perppu sebelum-sebelumnya. Yang membuat publik bertanya-tanya, santainya komisioner KPU dalam rekapitulasi kemarin," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA