Data Bawaslu Tidak Menggambarkan Kedalaman Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 17 April 2014, 11:28 WIB
Data Bawaslu Tidak  Menggambarkan Kedalaman Investigasi
ray rangkuti/net
rmol news logo Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 3.507 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihaknya. Pelanggaran dilakukan oleh caleg dan parpol sejak masa kampanye, pemungutan suara, sampai penghitungan suara.

Dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam pelanggaran pidana (209 kasus), administrasi (3.238 kasus), dan wilayah kode etik (42 kasus). Selain itu, 18 kasus kategori bukan pelanggaran pemilu.

Pengamat pemilu Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ahmad Fauzi atau biasa dipanggil Ray Rangkuti, menilai Bawaslu lagi-lagi kehilangan urgensitas. Saat masyarakat resah dan marah akan maraknya praktik politik uang dan jual beli suara, Bawaslu seperti tak punya desain mengatasinya.

Selain itu, data yang disampaikan tersebut juga tidak menggambarkan kedalaman investigasi. Dalam kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) misalnya, tidak jelas apa dan mengapa hasil DPT jadi compang camping.

"Siapa yang tidak tepat menyusun DPT dan mengapa itu bisa terjadi? Mereka juga seperti tidak punya minat menyusuri mengapa total surat surat suara dicetak, dimusnahkan, didistribusikan, tertukar, dan rusak tidak pernah diumumkan jumlah pastinya," jelas Ray dalam pesan elektronik ke redaksi, Kamis (17/4).

"Ketidakjelasan itu adalah sesuatu yang alami, atau memang menjurus ke rekayasa?" lanjut Ray bertanya-tanya.

Disebutkan Ray, tentu saja hal itu belum terkait dengan kebenaran data dana kampanye parpol. Mereka sama sekali tidak punya pendapat.

"Bawaslu juga seperti diam untuk melacak permainan praktik jual beli suara. Padahal, jika Bawaslu sedikit saja punya niat dan kemauan, tentu ada metode untuk melacak kebenaran angka-angka perolehan suara parpol dan caleg," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA