Anggota sekaligus Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, ada tiga tujuan dari rakernis.
Pertama, untuk memperkuat basis pemahaman menyangkut tugas-tugas yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah sekaligus menyatukan langkah atau visi apabila tim ini diminta oleh DKPP untuk menangani perkara yang diadukan.
Kedua, sebagai simulasi sidang jarak jauh, sehingga secara teknis sudah bisa dimengerti dengan baik.
Ketiga, melalui pertemuan ini, KPU dan Bawaslu Provinsi dan dari unsur masyarakat akan saling mengenal. Sehinggga sesama panel sudah tidak asing lagi ketika menangani perkara.
Tujuan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah adalah untuk membantu DKPP dalam sidang pemeriksaan bila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi rapat tim pemeriksa, melakukan pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan, membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan, membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan penyelenggara Pemilu.
Sardani menjelaskan, ada dua alasan dibentuknya tim pemeriksa daerah.
Pertama, alasan objektif. Kondisi geogratif Indoensia yang luas sering kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua, alasan subjektif. DKPP dengan kewenangan yang luas tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Tujuh anggota DKPP dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan semua masalah, karena DKPP juga tidak memiliki perwakilan di daerah. Apalagi menghadapi Pemilu 2014 dengan daerah pemilihan (dapil) yang jumlahnya ada ribuan.
“Banyak dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan akan menjadi potensi tersendiri untuk terjadinya pelanggaran kode etik. Misalkan, untuk tingkat kabupaten atau kota itu ada 2.102 dapil. Bila satu dapil ada satu pengaduan, dipastikan DKPP akan kewalahan," kata Sardani dalam keterangannya, Selasa (1/4).
Dibentuknya Tim Pemeriksa di Daerah akan sangat meringankan tugas-tugas DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Keberadaan KPU dan Bawaslu yang memiliki perwakilan sampai bawah jelas akan membantu. “Jumlah total KPU dan Bawaslu itu 5.267.993. Ini potensi yang besar untuk dimaksimalkan, tapi berpotensi juga untuk menjadi Pengadu maupun Teradu,†terang dia.
[rus]
BERITA TERKAIT: