"Jikalau parpol yang sudah menjadi peserta pemilu enggan dan tidak kompak untuk memaksimalkan penggunaaan hak eksklusif untuk mengajukan pasangan capresnya masing masing, maka ke depan logika konstitusionalnya tidak perlu lagi ada hak eksklusif diberikan hanya kepada parpol untuk mengusulkan pasangan capres," kata pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, Jumat pagi (21/3).
Sehingga, lanjut Irmanputra, ke depan perlu dipikirkan agar ormas-ormas yang telah ikut berjuang untuk kemerdekaan Indonesia seperti Muhammadiyah dan sejenisnya dapat mengusung pasangan capres-cawapresnya sendiri.
"Bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam Pilkada selama ini," jelas Irmanputra.
Ia menambahkan bahwa ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) yang tetap bertahan pada angka 20 persen atau 25 persen juga memicu kekhawatiran baru. Pasalnya, kata Irmanputra, maka bila ada parpol yang dapat memenuhi PT secara mandiri maka parpol lain yang bisa bergabung untuk mengusung capres-cawapres adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut.
"Jikalau ada parpol yang tidak memenuhi ambang batas tetap ingin bergabung dengan parpol yang memenuhi ambang batas, maka parpol tersebut akan berada dalam posisi 'di bawah ampuan' atau dengan kata lain dianggap meleburkan diri dengan parpol yang memenuhi PT dalam kepesertaaan pemilu selanjutnya, 2019 dan seterusnya," jelasnya.
Oleh karena itu, penghapusan PT seperti yang diajukan oleh Yusril ke MK, merupakan hal yang penting agar parpol yang telah mendapatkan hak eksklusif dari masyarakat bisa percaya diri mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri.
"Karena semua ini menyangkut kepercayaan konstitusional rakyat, hanya kepada parpol," demikian Irmanputra.
[wid]
BERITA TERKAIT: