Bimtek tersebut terkait persiapan DKPP untuk membentuk Tim Pemeriksa di Daerah. Sebelumnya, DKPP telah melakukan Bimtek semacam ini sebanyak tiga kali, yakni pada Desember 2013 dan Maret 2014. Bimtek pertama dan kedua diikuti oleh calon Anggota Tim Pemeriksa dari unsur KPU dan Bawaslu Provinsi. Sedangkan Bimtek kedua diikuti oleh calon Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat.
"Bimtek ini dimaksudkan untuk membekali mereka sebagai calon-calon tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik di daerah. Ke-32 orang yang akan di-Bimtek besok itu adalah mereka yang belum sempat ikut sebelumnya. Yang dari KPU dan Bawaslu Provinsi ada yang karena dulu berhalangan hadir saat dilakukan Bimtek dan ada juga karena mereka memang Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi yang baru diangkat. Sedangkan tiga orang merupakan Anggota Tim dari unsur masyarakat yang tidak dapat hadir dalam Bimtek kemarin," terang Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir (Kamis, 20/3).
Sementara itu, Anggota sekaligus Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, tim pemeriksa di daerah ini berjumlah lima orang. Satu orang Anggota DKPP, satu orang Anggota KPU Prov/KIP Aceh, satu orang Anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang dari unsur masyarakat.
"Tugas tim pemeriksa meliputi mengikuti rapat tim pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan, serta membuat laporan tim pemeriksa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Tujuan dibentuk tim pemeriksa di daerah, tambah Sardini, adalah sebagai salah satu antisipasi terhadap penanganan perkara Pemilu 2014.
"Pemilu 2014 itu ada ribuan Dapil. Katakan satu Dapil ada satu pengaduan, bisa dipastikan DKPP akan kewalahan. Dengan dibentuknya Tim Pemeriksa di Daerah, tugas DKPP nanti akan terbantu. DKPP ini punya tanggung jawab besar tapi dukungan SDM-nya sangat minim," tandas Sardini dalam rilisnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: