Demikian penjelasan pakar hukum tata negara, Irman Putera Sidin ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).
Pernyataan Irman ini menanggapi kabar yang berkembang terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sore nanti untuk mengabulkan perkara uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Kabarnya, MK bakal mengabulkan permohonan Yusril itu secara parsial, yakni dengan menolak Pemilu serentak, namun aturan PT 20 persen dihapus.
PT dihapus praktis seluruh parpol bisa mengajukan calon presidennya sendiri, tanpa perlu memperhatikan perolehan kursi legislatif. Dengan begitu, sebelum Pileg 9 April mendatang, proses pencapresan sudah bisa ditindaklanjuti. Namun, kembali Irman menekankan, putusan MK demikian justru mengembalikan partai politik pada hakikatnya.
"Hal tersebut melakukan pemurnian partai-partai politik untuk menjadi
satu-satunya organisasi yang bisa memunculkan presiden," lanjut Irman.
Penghapusan PT, kata dia lagi, juga menguntungkan karena memberi masyarakat banyak pilihan tokoh presiden mendatang.
"Penghapusa
n Presidential Threshold memberikan ruang prasmanan yang
memunculkan banyak pilihan," demikian Irman.
[wid]
BERITA TERKAIT: