"Gerindra mencatat bahwa telah terjadi cacat hukum karena proses pemilihan dilakukan tidak melibatkan pihak KPUD dan Panwaslu," kata Dedy dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 13/3).
Seharusnya, kata dia, KPU ikut dilibatkan dalam proses pemilihan. Diantaranya melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan daftar harta kekayaan atau syarat-syarat lainnya.
Dedy menyayangkan betul kenapa di dalam tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub Babel tidak dicantumkan tentang keberadaan KPUD dan Bawaslu Provinsi Babel.
Dedy menegaskan Gerindra tidak memiliki kepentingan apapun, misalnya menjegal cawagub terpilih, dibalik sikap tersebut.
"Kami meyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Kemendagri," demikian Dedy.
Hidayat Arsani terpilih sebagai Wakil Gubernur Babel dalam pemilihan anggota DPRD Bangka Belitung dengan memperoleh 33 suara mengalahkan Ridwan Thalib. Ridwan Thalib yang merupakan politisi PKS Babel memperoleh 7 suara, sisanya suara tidak sah,
[dem]
BERITA TERKAIT: