IHP: Mendag Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Pro Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 12 Februari 2014, 20:27 WIB
IHP: Mendag Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Pro Asing
M. Luthfi dan Boediono
rmol news logo Salah satu harapan yang disandarkan kalangan petani kepada Menteri Perdagangan baru Muhammad Luthfi adalah agar kebijakan yang pro kepentingan asing dan tidak pro petani nasional segera dihentikan dan tidak dilanjutkan.

Regulasi yang dibuat Kementerian Perdagangan hendaknya berbasiskan pada pertimbangan dan kajian yang komprehensif. Tidak berdasarkan pragmatisme dan tiba masa tiba akal.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Ismed Hasan Putro, dalam keterangan yang diterima redaksi.

"Cukup sudah regulasi yang membuat petani terkubur di ladangnya karena tersisih oleh produk pangan impor. M. Lutifi sebagai Mendag diharapkan dapat menjadi inspirator untuk menjadikan petani berdaulat di negeri sendiri," ujar Ismed.

"Jangan lagi melanjutkan tradisi saling lempar tanggung jawab antar kementerian dan lembaga negara lainnya. Bukan saja itu tidak elok di mata rakyat, namun tidak akan menyelesaikan masalah terkait stabilisasi harga pangan," sambung Ismed yang juga Dirut PT RNI, salah satu BUMN.

Dalam kisaran waktu yang pendek sejatinya M. Lutfi dapat melakukan pemberdayaan terhadap produk petani Indonesia. Bukan sebaliknya membuka selebar-lebarnya pintu bagi produk pangan impor tanpa kendali dan menjadikan negeri ini sebagai pasar bebas tanpa peduli pada nasib Petani anak negeri.

"Saatnya M. Lutfi menjadi Mendag yang memiliki ideologi dan keberpihakan pada kepentingan bangsa. Jangan terjerat keperluan pragmatis pemburu rente yang ujungnya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif untuk kepentingan jangka panjang bangsa ini. Kita harus bersama membangun Indonesia untuk berdikari dan berdaulat pangan," demikian Ismed. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA