KPK, Stop Menyidik Pidana Pencucian Uang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 21 Januari 2014, 14:58 WIB
KPK, Stop Menyidik Pidana Pencucian Uang<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan seluruh proses penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perundangan-undangan menyebut KPK bukan lembaga yang berwenang melakukannya.

"Tindakan KPK yang mengklaim telah berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan kesewenang-wenangan KPK, dan merupakan bentuk nyata penyelewengan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Lendi Octapriyadi dari Markas Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Mabes HMI) Anti Korupsi, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi sesaat tadi (Selasa, 21/1).

Menurut Lendi Octapriyadi, tindakan KPK yang menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK, Pasal 74 UU No 8/2010, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga KPK bertugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Pasal 74 UU No 8/2010 hanya mengatur KPK sebagai instansi yang berwewenang melakukan penyidikan atas TPPU yang tindak pidana asalnya adalah korupsi, sementara dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur lembaga mana yang berwewenang sebagai penuntut umum atas perkara TPPU.

Lebih lanjut dikatakan karena kewenangan penuntutan terhadap perkara TPPU tidak diatur secara khusus di dalam UU No 8/2010, maka kewenangan penuntutan harus merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum.

"Oleh karena itu hasil penyidikan oleh KPK mengenai tindak perkara TPPU haruslah diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan negeri setempat," imbuhnya.

Merujuk pada aturan-aturan yang ada, Lendi dengan tegas menyatakan tindakan KPK melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kewenang-wenangan KPK. Tindakan KPK melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan pelanggaran dan tindakan menginjak-injak supremasi hukum.

"Kami menolak segala kesewenang-wenangan KPK sebagai penyidik dalam penyidikan tindak pidana pencucuang," demikian Lendi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA