Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik memanggil satu orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 12 Mei 2026.
Saksi yang dipanggil adalah B Daditama selaku Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Ia sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik pada Rabu, 22 April 2026.
B Daditama diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam OTT yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta dan ASN.
Mereka di antaranya Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas plotting rekanan proyek serta fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Setelah itu, Bupati Fikri diduga menuliskan kode tertentu pada dokumen rekap pekerjaan fisik sebagai penanda rekanan yang akan mengerjakan proyek. Dokumen tersebut kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama.
Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
KPK juga menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary Eko dengan tiga rekanan, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki, terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP.
Setelah adanya penunjukan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang fee atau ijon dari para rekanan kepada Bupati Fikri melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.
Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Hary Eko. Uang itu disebut terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar.
Pada hari yang sama, Youki dari CV Alpagger Abadi juga menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian terkait proyek penataan bangunan dan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
BERITA TERKAIT: