"Bagi yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dicek dulu di layanan pengecekan DPT yang tersedia secara
online di situs web KPU (
www.kpu.go.id). Jangan-jangan hanya perasaan warga saja belum terdaftar, padahal dirinya sendiri belum pernah mengeceknya. Selain layanan
online, warga dapat mengeceknya di kantor panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan," terang Husni dalam rilisnya, Senin (6/1).
Husni mengatakan penyempurnaan DPT masih terus berlanjut hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013 lalu. KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus.
Dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus, kata Husni, KPU akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda K1. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam melakukan pencermatan data tersebut. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih invalid juga diperbaiki melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota, maka penghapusannya dapat dilakukan langsung oleh KPU kabupaten/kota di setiap daerah. Sementara untuk data ganda K1 yang belum dapat dihapus KPU kabupaten/kota dikirimkan ke KPU pusat. Nantinya mereka yang akan melakukan penghapusan data ganda K1 dengan status ganda antar kabupaten/kota.
Setelah selesai penghapusan data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dapat melakukan snapshot perbaikan DPT. Kemudian dilakukan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara perbaikan DPT kepada KPU Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat provinsi selanjutnya digelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan peserta di Pemilu tingkat provinsi. Sementara untuk kegiatan puncak yakni rapat koordinasi dan penyerahan berita cara rekapitulasi perbaikan DPT kepada Bawaslu dan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dilakukan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2014.
Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam DPT karena lima elemen datanya belum lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat, tak perlu khawatir kehilangan hak pilih. "Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena KPU sudah menyiapkan perangkat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus (DPK) tambahan," jelas.
[rus]
BERITA TERKAIT: