Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, meminta setiap PNS agar menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat, (nama instansi masing-masing).go.id.
Menurut Azwar Abubakar saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Tapi masih banyak ditemukan pegawai dan pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNS Mail.
[ald]
BERITA TERKAIT: