Mulai Hari Ini Seluruh PNS Wajib Punya Email Resmi Pemerintah untuk Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 02 Januari 2014, 11:11 WIB
Mulai Hari Ini Seluruh PNS Wajib Punya Email Resmi Pemerintah untuk Dinas
azwar abubakar/net
rmol news logo Terhitung mulai 1 Januari 2014 (efektif hari ini), seluruh pengawai negeri sipil Indonesia wajib memanfaatkan media surat elektronik (email) khusus untuk urusan kedinasan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden 81/2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, meminta setiap PNS agar menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat, (nama instansi masing-masing).go.id.

Menurut Azwar Abubakar saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Tapi masih banyak ditemukan pegawai dan pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNS Mail. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA