Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, laporan periodik dana kampanye sebagai ketentuan yang sudah menjadi norma dalam peraturan perundang-undangan pemilu, yaitu diatur dalam Peraturan KPU No. 17/2013, sudah menjadi aturan hukum yang wajib ditaati oleh setiap partai politik peserta pemilu dengan tanpa kecuali.
"Meskipun aturan tersebut tidak dilekati sanksi dalam pelaksanaannya jika tak ditaati oleh peserta pemilu," ujar Titi dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Laporan periodik dana kampanye tersebut harus ditempatkan sebagai wujud nyata komitmen partai politik dan calon anggota DPD atas pemilu yang demokrasi.
"Ketika parpol tidak menutup-nutupi sumber sumbangan dana kampanye yang diterimanya, itu mencerminkan bahwa parpol memiliki manajemen keuangan yang bagus," tandas Titi.
Peraturan PKPU No.17/2013 yang menyebut peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye secara berkala, memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis.
[rus]
BERITA TERKAIT: