Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Bawaslu harus meminta Bawaslu daerah mengecek ketaatan mereka dan selanjutnya menyampaikan pelanggaran atas ketentuan tersebut secara terbuka kepada publik dan media agar ada informasi yang masif atas ketaatan parpol tersebut.
Selanjutnya Bawaslu diminta untuk mencermati laporan periodik dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu apakah mengandung sumbangan yang tidak sah menurut hukum atau berasal dari pihak-pihak yang dilarang.
"Keabsahan dan validitas laporan yang disampaikan peserta pemilu juga harus dicermati oleh Bawaslu dan jajarannya," tandas Titi, Jumat (27/12).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa peserta Pemilu dan Calon DPD wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. Dalam PKPU itu juga mengatur bahwa laporan penerimaan sumbangan disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan. Hari ini (27/12/2013) kemudian ditetapkan KPU sebagai batas akhir waktu penyerahan laporan periodik dana kampanye tersebut.
Aturan tersebut memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Melainkan aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis.
[rus]
BERITA TERKAIT: