Loyalis Anas itu menyatakan siap bertanggung jawab terkait pernyataannya di blog "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka', yang jadi dasar somasi.
Tapi sebelum menindaklanjuti somasi itu, Sri Mulyono meminta Palmer menunjukkan surat kuasa resmi dari Presiden SBY atas penunjukan dirinya.
"Saya akan tanya dulu mana surat kuasa dari Presiden. Saya ingin meminta dia menunjukkan surat kuasa dari SBY. Jika tidak ada surat kuasa, berarti tidak ada kekuatan hukum apa-apa," ujar dia saat dihubungi wartawa (Selasa, 24/12).
Mulyono mengatakan sudah disomasi kedua kali oleh Palmer. Somasi pertama diterimanya tanggal 14 Desember, dan kedua tanggal 20 Desember. Tapi dia mempertanyakan posisi Palmer apakah sebagai pengacara keluarga SBY atau pengacara SBY sebagai Presiden.
Â
"Jika mengatasnamakan pengacara sebagai Presiden apalagi tanpa ada surat kuasa, itu akan jadi seperti 'pencatutan'," ujarnya.
Palmer, kata Mulyono, pada awalnya memilih proses damai untuk masalah ini. Namun, jika surat somasi kedua ini tidak ditanggapi, Palmer akan menyeretnya ke ranah hukum.
"Saya siap menjelaskan soal kasus ini, dan berdebat dengan Palmer," ujarnya.
Somasi dilayangkan Palmer kepada Mulyono terkait tulisannya yang dimuat dalam artikel berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" dan dimuat pada 14 Desember 2013.
[dem]
BERITA TERKAIT: