"Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan (Perppu) itu," ujar Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat siang (20/12).
Kemarin, pengesahan Perppu MK dalam sidang paripurna sempat berlangsung alot. Pengesahan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Sebanyak 221 suara mendukung Perppu menjadi UU, sedangkan 148 suara menolak. Rincian suara yang menolak yakni Fraksi PDIP (79), PKS (41), PPP (3), Gerindra (16), Hanura (9). Di antara anggota dewan yang kontra itu, ada yang berasal dari partai politik anggota koalisi. Sementara yang mendukung adalah fraksi Demokrat (129), Golkar (26), PAN (28), Fraksi PPP (20), dan PKB (18).
Julian menyayangkan adanya penolakan anggota partai pendukung pemerintah pada voting Perppu MK. Apalagi, sebelum merumuskan Perppu, Presiden SBY telah berkonsultasi dengan anggota kabinet yang mewakili parpol koalisi pemerintah.
"Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan, tidak
nothing in common," jelas Julian.
Seperti dilansir dari situs resmi
presidenri.go.id, Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK untuk menghindari terjadinya krisis kepercayaan terhadap MK menyusul ditangkapnya Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar oleh KPK. Salah satu hal subtansial dalam Perppu No. 1/2013 adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi Hakin Konstitusi. Yakni, calon anggota Haklim Konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam tujuh tahun terakhir.
[rus]
BERITA TERKAIT: