"Kami berupaya membangun semangat, mental dan karakter jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Ibarat pekerja, mereka bekerja bukan karena diawasi mandor tetapi karena rasa tanggung jawab dan kredibilitasnya sebagai seorang pekerja profesional," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara DKPP Outlook 2013 : Proyeksi dan Refleksi di Gedung KPU RI, kemarin (Kamis, 19/12).
Husni mengatakan secara kelembagaan pihaknya terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran di jajaran komisioner dan sekretariat untuk berprilaku secara tertib.
"Kesadaran yang kita inginkan adalah kesadaran yang muncul dari dalam diri setiap jajaran penyelenggara, bukan karena ada DKPP atau Bawaslu. Faktor eksternal seperti DKPP hanya bersifat melengkapi situasi itu," ujarnya.
Sejak awal, kata Husni, KPU sudah membangun gerakan moral untuk berprilaku tertib dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua anggota KPU yang dilantik wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk bekerja dengan memegang teguh aspek etis dan yuridis. Poin-poin yang ada di dalam pakta integritas itu, kata Husni, sebetulnya sudah melampaui nilai-nilai yang dikehendaki kode etik. Gerakan moral itu dilakukan sampai ke tingkat penyelenggaran
ad hoc.
Selain itu, kata Husni, masa orientasi komisioner terpilih lebih panjang dibanding orientasi penyelenggara Pemilu pada periode sebelumnya. Pembekalan juga tidak hanya dilakukan oleh tim pakar dari internal KPU tetapi mengundang pihak eksternal untuk mendorong penguatan tertib berprilaku di jajaran penyelenggara Pemilu.
Husni merespons positif putusan-putusan DKPP terhadap aduan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. "Setiap putusan DKPP menjadi pembelajaran yang berharga bagi kami. Kami dapat mengecek kesalahan penyelenggara itu dimana. Kesalahan itu tunggal karena penyelenggara Pemilu atau karena ada pengaruh dari luar seperti peserta Pemilu," ujarnya.
Husni juga memaknai beberapa putusan DKPP ternyata kontek wilayah etik tak selalu berkaitan prilaku penyelenggara. "Kami melihat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dapat menjadi sumber aduan pelanggaran etik. Karena itu, kami menjadi lebih berhati-hati, tidak hanya dalam berprilaku tetapi juga dalam mengambil keputusan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: