Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Menurut Tohari, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas.
"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Tohari, dikutip dari
RMOLJateng, Jumat 24 April 2026.
Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.
Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Ila Gladakan Nusakambangan, termasuk Robig, sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Untuk diketahui, Robig menembak Gama pada 23 Novemer 2024 silam di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang.
Robig divonis 15 tahun penjara dan sudah dipecat dari kepolisian. Dia sempat banding namun ditolak, dan kini dia masih memiliki hak untuk upaya hukum lanjutan.
BERITA TERKAIT: