"Sampai sejauh ini, tiga minggu sebelum berakhirnya masa tugas Tim Evaluasi sesuai Keppres, belum ada capaian yang berarti dari mandat yang diemban oleh tim," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.
Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan memiliki tiga tugas utama, yakni mengevaluasi semua ketentuan dalam pasal-pasal kontrak karya, menetapkan langkah-langkah yang perlu terkait penetapan luas wilayah dan besaran penerimaan negara, dan menetapkan langkah-langkah terkait kewajiban pemegang kontrak karya untuk pengolahan dan pemurnian mineral batubara.
Dari ketiga isu tersebut, kata Ridwan, belum satu pun hasil yang konkret dari kerja tim evaluasi. Malah yang terjadi belakangan, terdengar suara sumbang dari pemerintah untuk melahirkan peraturan terkait kewajiban pemurnian mineral dan batubara yang mengindikasikan Pemerintah kalah dari tekanan industri pertambangan.
"Ini jelas mengkhawatirkan. Pemerintah sendiri tidak konsisten dan terkesan melunak dalam menjalankan amanat UU minerba," tegas Ridwan.
Begitu juga terkait besaran penerimaan negara dan luasan lahan pertambangan. Sikap tim evaluasi melempem terutama ketika berhadapan dengan perusahaan pemegang kontrak karya kakap seperti Freeport, Newmont dan lain-lainnya.
"Sampai dimana prosesnya tidak ada yang tahu persis. Kita perlu tagih bersama, dengan tetap mengingatkan, pemerintah mesti konsisten dengan yang digariskan UU minerba. Laporkan kepada publik hasil kerja Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya," demikian Ridwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: