"Maka hal-hal yang dapat mengganggu kepercayaan itu lebih baik ditinggalkan dengan tetap melakukan hal-hal penting yang memang diperlukan," ujar Jimly kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (1/12).
Pernyataan itu dilontarkan Jimly terkait dengan keputusan KPU menghentikan nota kesepahaman (MoU) di bidang pengamanan teknologi komunikasi dan informasi, dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"(Langkah) itu sudah baik," singkatnya.
Ke depan, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Husni Kamil Manik Cs haru lebih profesional dan independen dalam membuat kebijakan.
"Semua kendali (pemilu) tetap mutlak ada di tangan dan di bawah tanggung jawab KPU," tandas Jimly.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: