Sementara, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim dijatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan ringan.
"Teradu III (Arif Rahman Hakim) telah bertindak tidak cermat dalam mengelola administrasi Pemilu dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," kata anggota mejelis DKPP, Valina Singka dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11).
Dalam sidang itu, bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Anna Erliyana, serta Nelson Simanjuntak.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus melaporkan dua Komisioner KPU, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas, serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim ke DKPP, karena Sombuk Musa Yosep yang telah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua, sesungguhnya tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos dan diajukan oleh Timsel KPU Provinsi Papua kepada KPU, melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013, perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013, sesuai ketentuan Pasal 19 UU 15/2011.
[rus]
BERITA TERKAIT: