Demikian dikatakan Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, sehubungan dengan pernyataan Muhammad bahwa ada upaya penyuapan dari salah satu utusan parpol peserta pemilu berupa mobil Camry kepadanya.
"Ketua Bawaslu harus segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Dan KPK harus segera mengambil langkah-langkah konkret terkait peryataan Ketua Bawaslu tentang adanya upaya penyuapan," ujar Girindra beberapa saat lalu (Senin, 18/11).
Menurutnya, tindakan Ketua Bawaslu seperti "tembakan membabi buta" terhadap parpol peserta pemilu, sehingga berpotensi besar menurunkan kredibilitas parpol peserta pemilu, membingungkan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu, khususnya pada lembaga Bawaslu hingga tingkat lapangan sebagai pengawas pemilu (penegakan hukum). Maka KIPP Indonesia mendesak agar Komisi II DPR RI memanggil Bawaslu agar menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya.
KIPP Indonesia mendukung penuh langkah LSM lain yang mendesak Ketua Bawaslu agar mundur dari jabatannya jika tidak ada kelanjutan untuk berterus terang kepada publik dan melapor kepada KPK,
"Karena dikhawatirkan akan berdampak fatal pada proses penyelenggaraan pemilu 2014, atau bisa dibilang 'cacat politik' penyelenggaraan pemilu 2014," tandas Girindra.
[ald]
BERITA TERKAIT: