Surya Paloh Kampanye Gunakan Fasilitas Negara?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 10 November 2013, 07:57 WIB
Surya Paloh Kampanye Gunakan Fasilitas Negara?
foto:net
rmol news logo Beredar foto Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di rumah dinas Bupati Probolinggo, Tantri Hasan Amiruddin. Kabarnya, pertemuan itu adalah bagian dari acara pengumpulan massa untuk pelantikan pengurus Nasdem Probolinggo di lapangan Dringu, Kab. Probolinggo. Sebelum acara tersebut, mereka transit di Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Probolinggo, serta bertemu pengurus dan kader Nasdem di sana.

Kebetulan, suami dari sang bupati, Hasan Amiruddin, adalah caleg Nasdem untuk Pemilu 2014, dan merupakan penjabat bupati di dua periode sebelumnya.

Menurut Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, secara UU mungkin akan sulit untuk menyebut pertemuan itu sebagai pelanggaran hukum. Sebab, bisa saja pertemuan itu disebut sebagai silaturahmi biasa.

"Intinya, akan ada banyak argumen untuk ngeles dari jerat UU. Maka yang bisa membidik perilaku seperti ini adalah melalui kode etik pejabat negara," tegas Ray saat dihubungi wartawan di Jakarta, keamrin (Sabtu, 9/11).

Sejatinya, menurut Ray, jika Bupati Probolinggo mengetahui info soal adanya kegiatan partai, maka yang bersangkutan untuk sementara menunda pertemuan dengan pimpinan partai tersebut. "Selepas acara, pertemuan dapat digelar kembali," terangnya.

Ray menilai perlu mendalami apakah memang dalam rapat massal partai tersebut ada, misalnya, penggunaan fasilitas negara. Jika ditemukan hal-hal seperti itu, tentu saja melanggar aturan pemilu yang menyatkan bahwa dalam kampanye atau dalam setiap kegiatan partai, dilarang menggunakan fasilitas negara.

Jika hanya sekedar silaturahmi, memang akan sulit menyatakan hal itu terlarang. Terkecuali di dalam pertemuan itu ada bantuan dari kepala daerah untuk keperluan kegiatan partai.

"Jika ini ditemukan maka Pemda Probolinggo dapat diminta pertanggungjawaban," tandas Ray.

Sementara Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, perlu untuk mencermati lebih jauh soal konteks pertemuan itu.

"Jika ketua partai sekedar mampir ke kediaman kadernya, sekalipun rumah itu adalah rumah dinas, maka menurut saya itu hal biasa saja. Tidak ada pelanggaran di situ. Tetapi jika pertemuan di rumah dinas itu, katakanlah, dalam rangka konsolidasi partai, misalnya, maka itu suatu hal yang keliru dan berpotensi pelanggaran," kata Said. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA