Kisruh DPT, Rakyat Bisa Tuntut KPU dan Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 08 November 2013, 07:13 WIB
Kisruh DPT, Rakyat Bisa Tuntut KPU dan Kemendagri
foto:net
rmol news logo Rakyat dapat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kekisruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional pemilu 2014 yang baru ditetapkan pada Senin lalu (4/11).

KPU menetapkan DPT sebanyak 186,6 juta pemilih, dan terdapat 10,4 juta pemilih bermasalah, tanpa NIK. Padahal menurut pasal 33 ayat (2) UU No. 8/2012, terdapat lima syarat minimal yang harus dipenuhi dalam penetapan DPT, termasuk di dalamnya NIK. Itu artinya, KPU telah melanggar UU.

Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus mengatakan, lebih dari 14 juta pemilih yang tercantum di DPT Pemilu 2014 bermasalah, ada pemilih tanpa NIK, pemilih ganda, pemilih tanpa tempat lahir, dan pemilih yang namanya tidak jelas.

Pihaknya pun telah menyisir DPT Pemilu 2014 yang baru ditetapkan KPU. Dengan mengambil sampel secara random di 100 kecamatan dari Provinsi Papua, Sumut, Sumsel, Maluku, Kalsel, Sulsel, Jabar, Jateng, Jatim, Banten dan DKI Jakarta, disimpulkan rata-rata pemilih tanpa NIK lebih dari 8 persen.

"Itu artinya, bila pendekatan ini digunakan secara nasional, maka terdapat 14,9 juta pemilih tanpa NIK " ujar Hotland dalam rilisnya, Jumat (8/11).

Ia juga merinci, berdasarkan data sampel yang diperoleh, jumlah pemilih tanpa NIK yang terdaftar di DPT terbesar di Provinsi Papua mencapai hingga 80 persen di satu kelurahan. Sedangkan di  Pulau Jawa, jumlah pemilih tanpa NIK terdapat di Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ciparay, Kelurahan Sarimahi yang mencapai 28,4 persen.

"Kita jangan hanya berbicarakan pemilih tanpa NIK saja, tetapi juga pemilih ganda dan pemilih dengan nama yang tidak jelas. Apabila diakumulasikan, maka jumlahnya cukup signifikan dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. KPU dan Mendagri harus bertanggung jawab," tukas Hotland. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA