"Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara Pemilu," ujar Muhammad Imam Nasef, selaku perwakilan Pengadu. Dia bersama Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin.
Pokok pengaduan mereka adalah, KPU dinilai dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semesetinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 tapi diundur jadi 4 November 2013. Padahal peraturan perundang-undangan harus tetap waktu. KPU telah melanggar undang-undangan, melanggar peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga melanggar sumpah dan janji.
"Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.
Dengan pengaduan ini, lanjut Imam Nasef guna memastikan keabsahan penetapan DPT, karena hasil keputusan pleno KPU itu menimbulkan polemik. Dampaknya, bagi masyarakat juga terjadi kebingungan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
KPU resmi menetapkan DPT Nasional pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. Namun masih ada 10.4 juta daftar pemilih bermasalah yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
[rus]
BERITA TERKAIT: