Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2.441.301 disesalkan kalangan buruh. Salah satunya karena besaran UMP itu diputuskan berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) tahun 2013 sebesar Rp 2.299.806. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: