"Ini berarti buruh dan masyarakat DKI membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang," Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, Selasa (5/11).
Said menyesalkan sikap Jokowi yang tidak mau sama sekali mempertimbangkan usulan buruh dalam menentukan UMP. Anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan KHL harus mengunakan KHL 2014 sebesar 2.767.320 karena UMP-nya untuk tahun 2014.
"ini tidak rasional," imbuh Said.
Dengan fakta ini, katanya, Jokowi memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan pernyataan presiden SBY yang mengatakan Indonesia sudah meninggalkan kebijakan upah murah.
"Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," kata Said.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: