
PDI Perjuangan akan mengambil langkah hukum dan politik terhadap ditetapkannya Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Nasional pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih, semantara masih ada 10.4 juta daftar pemilih bermasalah.
Ketua Tim Khusus Kajian Daftar Pemilih PDI Perjuangan yang juga Wakil Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, sebanyak 10,4 juta data pemilih belum lengkap yang dimasukkan ke dalam DPT berpotensi cacat hukum. Ia menjelaskan dalam UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum, seharusnya KPU tidak menetapkan DPT terlebih dahulu jika masih ada DPT bermasalah.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak bersedia berkomentar, menurutnya hal itu adalah hak politik partai politik.
"Kita tidak tepat untuk memberikan komentar," terang Husni kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (5/11).
Sebelumnya KPU mengatakan 10,4 juta pemilih tidak memilik NIK tersebut masih berpeluang sebagai pemilih. KPU juga akan akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikannya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: